TEMPO.CO, Jakarta - IPB University menemukan adanya 12 potensi risiko yang bisa muncul pada implementasi Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bagi lingkungan, petani, nelayan kecil, dan masyarakat adat.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB University Ernan Rustiadi pada diskusi secara virtual di Bogor, Kamis, 18 Februari 2021 mengatakan 12 potensi risiko tersebut ditemukan oleh Tim Kajian IPB yang beranggota 34 pakar pada kajian kritis IPB terhadap konten UU Cipta Kerja.
Menurut Ernan, dengan terbitnya UU Cipta Kerja ada 78 undang-undang asal yang terdampak. Dari jumlah tersebut IPB fokus melakukan analisis terhadap 30 UU yang terkait dengan sumber daya alam (SDA). "Konten dari 30 UU tersebut kami sandingkan dengan konten dari UU CK (Cipta Kerja) dan kami analisis," katanya.
Pada kajian tersebut, kata dia, Tim Kajian IPB melakukan telaah secara obyektif, baik sisi sisi positif maupun potensi risiko, serta dampaknya terhadap lingkungan, petani, nelayan, dan masyarakat adat. Hasil kajian tersebut didokumentasikan dalam bentuk buku setebal 107 halaman.
"Kami fokus menganalisis subyek dan obyek, yakni bidang-bidang dengan lingkungan di semua bab. Kami juga melakukan sintesa dan dokumentasi kebijakan," tutur Ernan.
Menurut Ernan, IPB melakukan kajian tinjauan kritis ini didasarkan pada tanggung jawab moral. Sebagai lembaga pendidikan yang berkompetensi di bidang agromaritim, IPB terpanggil untuk memberikan suatu pandangan kritis.
"Tinjauan kritis ini bukan yang pertama. Pada April 2020, IPB juga sudah memberikan masukan tinjauan kritis untuk bidang pertanian. Kali ini, IPB memberikan tinjauan kritis yang lebih mendalam untuk agromaritim," katanya.